BPJS, 'Makhluk' apakah itu?
BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) adalah badan hukum publik yang dibentuk di Indonesia sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 untuk menyelenggarakan program jaminan sosial menggantikan: PT ASKES dan PT Jamsostek .Karena itu nantinya BPJS akan terdiri dari: BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, BPJS merupakan badan hukum nirlaba. Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS akan menggantikan dua lembaga jaminan sosial yang ada di Indonesia yaitu: Lembaga Asuransi Jaminan Kesehatan (PT Askes) dan Lembaga Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PT Jamsostek). Transformasi PT Askes dan PT Jamsostek menjadi BPJS dilakukan secara bertahap. Pada awal 2014, PT Askes akan menjadi BPJS Kesehatan, selanjutnya pada 2015 giliran PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Lembaga ini bertanggung jawab kepada Presiden. BPJS berkanto...